
PERIZINAN DASAR KEGIATAN USAHA
Muhammad Badwi M
2/1/2025


Memulai sebuah bisnis di Indonesia membutuhkan pemahaman yang baik tentang perizinan dasar usaha. Perizinan ini penting untuk memastikan bahwa bisnis Anda beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Khususnya Kegiatan Usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada lama OSS RBA yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai KKPR/PKKPR, PKKPRL/KKPRL, UKL/UPL, dan AMDAL, yang merupakan komponen penting dalam perizinan dasar usaha di Indonesia. Khususnya kegiatan usaha yang terklasifikasi risiko menengah dan tinggi.
1. KKPR/PKKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
KKPR adalah izin yang diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi dan kegiatan usaha Anda sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). PKKPR adalah istilah yang digunakan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Peraturan Terkait:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Mekanisme Pengurusan: Pengurusan KKPR dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Anda perlu mengajukan permohonan dengan melengkapi data dan dokumen yang diperlukan, seperti informasi lokasi, jenis kegiatan usaha, dan rencana penggunaan lahan.
2. PKKPRL/KKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)
PKKPRL adalah izin yang diperlukan jika kegiatan usaha Anda berlokasi di wilayah perairan atau laut. KKPRL adalah istilah yang digunakan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Peraturan Terkait:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Mekanisme Pengurusan: Pengurusan PKKPRL juga dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data dan dokumen yang diperlukan, seperti informasi lokasi, jenis kegiatan usaha, dan rencana penggunaan perairan.
3. UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
UKL/UPL adalah kajian mengenai dampak penting dari suatu kegiatan usaha terhadap lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola dampak lingkungan agar tidak melebihi baku mutu lingkungan hidup.
Peraturan Terkait:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mekanisme Pengurusan: Pengurusan UKL/UPL dilakukan dengan menyusun dokumen UKL/UPL yang berisi informasi mengenai dampak lingkungan dari kegiatan usaha Anda dan rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan. Dokumen ini diajukan kepada instansi lingkungan hidup terkait untuk mendapatkan persetujuan.
4. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah kajian yang lebih mendalam dan komprehensif mengenai dampak penting suatu kegiatan usaha terhadap lingkungan hidup. AMDAL diperlukan untuk kegiatan usaha yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan.
Peraturan Terkait:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mekanisme Pengurusan: Pengurusan AMDAL melibatkan proses yang lebih kompleks, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan (KA), penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dokumen AMDAL ini kemudian diajukan kepada instansi lingkungan hidup terkait untuk mendapatkan persetujuan.
Pentingnya Konsultasi dengan Ahli
Mengurus perizinan dasar usaha bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli atau konsultan perizinan yang berpengalaman. Mereka dapat membantu Anda memahami persyaratan perizinan yang sesuai dengan jenis usaha Anda, serta membantu Anda dalam proses pengurusan izin.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai usaha anda. Dengan memahami perizinan dasar usaha, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
HUBUNGI KAMI untuk Konsultasi Perizinan Dasar Anda secara GRATIS!