Perizinan Berusaha Sektor Kelautan


Perizinan berusaha sektor kelautan secara garis besar terbagi atas 3 (tiga), yaitu Perizinan Dasar, Perizinan Penunjang (PB UMKU), dan Perizinan Operasional. Pada bagian ini Kami akan paparkan apasaja perizinan tersebut secara umum.
Alur dan Jenis Perizinan Usaha Sektor Kelautan
I. PERIZINAN DASAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan
1
2
Kementerian Lingkungan Hidup
II. PERIZINAN PENUNJANG (PB UMKU)
3-A*
4-A*
Sertifikat Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)/Terminal Khusus (Tersus)
Kementerian Perhubungan
3-B*
Kementerian Perhubungan
III. PERIZINAN OPERASIONAL
Kementerian Perhubungan
4-B**
Persetujuan Laik Operasi (PLO)
Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral
***Menyesuaikan Kegiatan Usaha
***Untuk Kegiatan Anjungan Lepas Pantai, Pipa, dan Kabel Migas serta Minerba
Jasa Konsultan Teknis Perizinan
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait perizinan tersebut diatas dan berkaitan dengan kegiatan usaha anda dan membutuhkan konsultan teknis terkait perizinan tersebut, maka anda dapat berkonsultasi kepada Kami dengan menghubungi Kami pada laman berikut.









