Konsultan Teknis Perizinan


Kami menjalankan kegiatan Konsultan Teknis Perizinan khususnya untuk kegiatan usaha pada Ruang Laut dan Pesisir. Adapun tugas Kami selaku konsultan ialah mempersiapkan Dokumen Teknis serta Penyediaan Data yang diperlukan untuk mengajukan Perizinan pada Kementerian/Lembaga. Adapun Perizinan tersebut sebagai berikut : Perizinan Dasar (PKKPRL dan UKL-UPL/AMDAL), Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)/Terminal Khusus (TERSUS) beserta Izin Penunjangnya, serta Izin Membangun Anjungan Lepas Pantai (Platform) dan Instalasi Laut beserta Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA).
Kami memiliki peralatan dan sumber daya manusia mumpuni untuk kegiata usaha ini dengan didukung pengalaman yang panjang. Hubungi Kami apabila anda tertarik untuk menggunakan jasa Kami sebagai Konsultan Teknis Perizinan. Pelajari lebih lanjut berkaitan Perizinan Ruang Laut berikut :

