Mengengal PKKPRL : Perizinan Dasar Sebelum Berusaha di Laut


MENGENAL PKKPRL : PERIZINAN DASAR SEBELUM BERUSAHA DI LAUT
Makassar, 12 Januari 2025
Bagi para pelaku usaha di sektor kelautan, istilah PKKPRL mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, bagi masyarakat umum atau investor baru, singkatan ini sering kali terdengar teknis dan rumit. Secara sederhana, jika Anda ingin membangun sesuatu di darat, Anda butuh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Nah, jika Anda ingin berkegiatan di ruang laut, Anda wajib memiliki PKKPRL. Mari kita bedah lebih dalam.
PKKPRL adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Ini merupakan dokumen tata ruang laut yang menyatakan bahwa rencana kegiatan Anda sudah sesuai dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi di wilayah laut tersebut. Sesuai dengan semangat Omnibus Law (UU Cipta Kerja), PKKPRL kini menjadi salah satu Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha. Tanpa dokumen ini, perizinan berusaha selanjutnya tidak dapat diproses.
Pemerintah mewajibkan PKKPRL bukan sekadar urusan administrasi, melainkan demi menjaga keseimbangan ekosistem laut kita. Berikut adalah fungsinya:
Kepastian Hukum : Menjamin bahwa lokasi usaha Anda legal dan tidak menabrak wilayah konservasi atau jalur pelayaran;
Perlindungan Lingkungan : Memastikan aktivitas manusia (seperti tambak, kabel bawah laut, atau dermaga) tidak merusak ekosistem terumbu karang atau mangrove; dan
Resolusi Konflik : Mencegah tumpang tindih penggunaan lahan laut antar instansi atau antar pengusaha.
Regulasi mengenai PKKPRL merupakan turunan langsung dari transformasi perizinan berbasis risiko di Indonesia. Berikut adalah landasan utamanya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (merupakan panduan teknis utama pelaksanaan PKKPRL).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Proses pengajuan saat ini sudah terintegrasi melalui sistem elektronik untuk memangkas birokrasi. Secara garis besar alurnya adalah:
Pendaftaran via OSS : Pelaku usaha masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS);
Verifikasi Dokumen : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memeriksa kesesuaian lokasi koordinat dengan rencana tata ruang laut;
Pembayaran PNBP : Pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku (kecuali untuk kegiatan tertentu yang dibebaskan); dan
Penerbitan Persetujuan : Jika semua syarat terpenuhi dan teknis sudah sesuai, dokumen PKKPRL akan diterbitkan.
Banyak pemohon mengalami hambatan karena dokumen yang kurang akurat. Berikut tipsnya:
Gunakan Datum WGS 84: Pastikan koordinat yang Anda input menggunakan sistem referensi geodesi World Geodetic System 1984 agar akurat dengan peta KKP di e-Sea Map;
Cek RZWP-3-K: Lakukan survei mandiri terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) daerah setempat sebelum mengajukan; dan
Kesesuaian Luas: Pastikan luas area yang diajukan di sistem OSS sama persis dengan yang tertera di dokumen teknis/proposal.
Untuk kegiatan yang bersifat non-berusaha (seperti penelitian atau perlindungan adat), syaratnya mungkin sedikit berbeda dan sering kali mendapatkan insentif tarif PNBP hingga nol Rupiah.
Penulis : Muhammad Badwi Majid

